Karawang, MEDIASERUNI.ID – Oknum Kades Tanjungbungin, Enjun bin Kolasi, ditangkap setelah dilakukan pemantauan di lokasi persembunyiannya. Tersangka dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang) setelah menghilang dari rumahnya.

Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain., S.I.K., S.H., M.H, mengatakan itu, Kamis 20 Februari 2025, saat melakukan konferensi pers di Mapolres Karawang, terkait pebangkapan oknum Kades Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya, Karawang.

Baca Juga:  Unsika - Pekka Kolaborasi Literasi Pengelolaan Sampah

Enjun bin Kolasi, oknum kades Tanjungbungin, ditangkap, Selasa 18 Februari 2025, dini hari, di Rest Area KM 19 Tol Jakarta-Cikampek.

“Berhasil diamankan setelah dilakukan pemantauan di tempat persembunyiannya,” kata Kapolres Edward. Sebelum ditangkap tersangka dikabarkan bersembunyi di Banten.

Kades Tanjungbungin ini dikenal dengan julukan ‘Lurah Jago’ menjadi buronan setelah dilaporkan ke Polres Karawang dan ditetapkan sebagai DPO dengan nomor DPO/001/IV/2025. (Davi)

Baca Juga:  Terima Pengurus HIPAKAD Jabar, Pangdam III/Slw ; Mendukung Penuh Upaya Yang Berdampak Positif