Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1), (2), dan (4) Undang Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (S9/mds)
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1), (2), dan (4) Undang Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (S9/mds)