Garut, MEDIASERUNI – Kasus penganiayaan yang melibatkan oknum ormas terhadap guru ngaji di Garut akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut.

IH (37), seorang oknum anggota ormas yang terlibat pertikaian dengan Harun Arasyid, guru ngaji di Garut, Jawa Barat, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah bukti dan keterangan saksi dianggap cukup, kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kapolres Garut, AKBP M. Fajar Gemilang, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi pada November 2023, ketika oknum ormas tersebut terlibat perselisihan dengan guru ngaji.

“Hari ini kami melakukan tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan terkait keributan yang terjadi antara kedua belah pihak. Kasus ini saling lapor, jadi kedua pihak kami proses,” kata AKBP M. Fajar Gemilang, Rabu 4 Desember 2024.

Baca Juga:  Kabar Duka, Ibunda Harry Soediana Wakil Adm Perhutani KPH Bandung Selatan Meninggal Dunia

Perselisihan ini bermula ketika sekelompok oknum ormas ingin mendapatkan izin untuk berjualan di lokasi pembangunan proyek di wilayah Suci, Kecamatan Karangpawitan. Namun, permintaan mereka ditolak oleh RW setempat, yang memicu cekcok dan melibatkan adik dari pelapor.

Guru ngaji yang melaporkan kejadian ini sebelumnya telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Garut, sementara oknum ormas yang juga dilaporkan kini menunggu proses persidangan.

Baca Juga:  Kisah Inspiratif Tukang Bakso, Sukses Setelah Jatuh Bangun Mengelola Bisnis

“Oknum ormas yang datang ke lokasi proyek dengan niat membuka warung ditolak, yang memicu keributan. Kasus ini berujung pada pasal 351 tentang penganiayaan,” jelas Kapolres.

“Proses saling lapor ini cukup lama karena kami sempat mencoba menyelesaikan melalui musyawarah atau restorative justice. Namun, kedua belah pihak tidak saling memaafkan, sehingga kasus ini harus dilanjutkan ke meja hijau,” pungkas Kapolres.

Abucek
Sumber Humas Polres Garut