Mediaseruni.co.id, PEMALANG – Pengacara kantor Hukum Putra Pratama Imam Subiyanto, SH.MH, menilai sanksi disiplin dijatuhkan kepada ratusan pejabat Pemkab Pemalang lantaran terindikasi masuk dalam lingkaran kasus suap jual beli jabatan, cacat hukum.
Menurutnya dasar pengenaan pelanggaran yakni Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS terdapat kekeliruan, sehingga dimungkinkan batal demi hukum dikarenakan Para ASN yang sebelumnya diperiksa Tim Pemeriksa Disiplin dan itu tidak terbukti melanggar hukum.
“Mereka tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 21 tahun 2021, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Imam, dalam keterangan Pers, Rabu 11 Oktober 2023.
Menurut Imam, proses hukum kasus suap jual beli jabatan telah inkracht, artinya putusan yang sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap. “Tanpa ada tambahan para tersangka ASN sehingga Rekomendasi dari KASN telah melampaui batas kewenangan dalam memberikan sanksi disiplin,” tegas Imam.