Purwakarta, MEDIASERUNI.ID – Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein alias Om Zein menerbitkan aturan baru soal jam malam untuk pelajar.
Lewat Surat Edaran Nomor: 100.3.4/916-Disdik/2025, semua siswa mulai dari PAUD, SD, hingga SMP sederajat dilarang berkeliaran di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB sampai 04.00 Wib.
Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Ini adalah tindak lanjut dari edaran Gubernur Jawa Barat yang bertujuan menciptakan generasi Panca Waluya, yakni generasi yang cageur (sehat), bageur (baik), bener (benar), pinter (cerdas), dan singer (tangguh).
“Tujuannya jelas, agar anak-anak kita tumbuh dalam lingkungan yang aman dan mendukung proses belajar,” ujar bupati akrab disapa Om Zein, Kamis 29 Mei 2025.
Kendati demikian, aturan ini kaku. Beberapa kondisi yang jadi pengecualian yakni Ikut kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, Hadir dalam acara keagamaan atau sosial di lingkungan rumah.
Kemudian berada diluar rumah dengan sepengetahuan orang tua. Terakhir, sedang di luar rumah bersama orang tua atau wali. “Fleksibilitas ini penting agar hak anak tetap terlindungi,” tambah Om Zein.
Surat edaran ini berlaku untuk semua peserta didik di bawah pengawasan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta. Artinya, hampir semua siswa di wilayah ini kena aturan jam malam ini.
Tugas pengawasan tidak hanya di tangan sekolah. Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, bahkan aparat wilayah seperti Satpol PP, camat, lurah, hingga kepala desa ikut dilibatkan. Kepala desa dan lurah bahkan diminta membentuk Satgas khusus untuk memastikan aturan berjalan efektif.
Menurut Om Zein, kebijakan ini diambil sebagai bentuk perhatian terhadap maraknya aktivitas remaja di malam hari yang rawan pengaruh negatif.
Harapannya, ini bisa jadi langkah awal memperkuat ketahanan keluarga dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat untuk tumbuh kembang anak.
“Ini bukan sekadar soal aturan, tapi soal masa depan anak-anak Purwakarta,” pungkas Om Zein. (Iman)