Kota Bandung, MEDIASERUNI.ID – Panitia Khusus atau Pansus 12 DPRD Kota Bandung sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas).
Anggota Pansus 12 Asep Robin mengatakan Raperda Tibumtranlinmas merupakan penyempurnaan dari Perda sebelumnya, seiring dengan dinamika kehidupan masyarakat Kota Bandung yang terus berubah dengan cepat.
Menurut Asep, Ketertiban umum adalah manifestasi dari keadaan damai dan rasa aman yang dijamin oleh keamanan kolektif sebagai kebutuhan dasar masyarakat.
“Jika ketertiban tercapai, maka ketenteraman dapat terwujud ketika pemerintah daerah hadir melalui Satpol PP untuk menjaga keteraturan hidup bersama,” ujar Asep
Dikatakan politisi Partai Gerindra ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki peran strategis memperkuat otonomi daerah dan pelayanan publik.
Melalui penegakan perda, lembaga ini, kata Asep, diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum, mendukung proses pembangunan, serta melindungi masyarakat dari potensi gangguan terhadap ketertiban umum.
Asep Robin, yang juga mantan jurnalis ini menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas Satpol PP, baik dari aspek kelembagaan maupun sumber daya manusia.
Menurutnya, peningkatan ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi dengan institusi lainnya. “Raperda Kota Bandung tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat harus jelas dan tegas,” tandas Asep.
Asep juga mengatakan, perlindungan masyarakat merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
“Kemampuan dan profesionalitas Satpol PP harus terus diperkuat agar mampu menangani kejahatan terhadap ketertiban umum, termasuk yang dikenal sebagai moralitas yang dilegislasikan,” ujarn Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung. (*)
