Karawang, MEDIASERUNI – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Batujaya saat ini tengah memproses dugaan pelanggaran netralitas ASN, yang dilakukan seorang kepala sekolah di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, dalam konteks Pilkada Karawang.
Suhendrik, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan Batujaya, menjelaskan, pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tersebut. “Awalnya, informasi ini berasal dari laporan warga,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Panwascam Batujaya membentuk tim khusus untuk melakukan penelusuran. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa Iin Herlina Wati, Kepala Sekolah SDN Batujaya 1, berfoto dengan calon wakil bupati Gina Fadlia Swara usai acara senam.
Dalam foto tersebut, kepala sekolah terlihat membuat gestur satu jari, yang dianggap sebagai dukungan kepada pasangan calon nomor urut 1.
Menurut Suhendrik, foto itu diambil setelah kegiatan senam rutin di depan rumah Iin Herlina. Kehadiran calon wakil bupati Karawang dalam acara tersebut disebabkan keterlibatan suaminya, Dedi Ahdiat, dalam tim sukses pasangan nomor 01.
Netralitas ASN dalam Pilkada diatur secara tegas melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, serta Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017.
Semua peraturan ini menegaskan bahwa ASN dilarang menunjukkan dukungan kepada calon kepala daerah dalam bentuk apapun, termasuk melalui gestur atau foto.
Prinsip netralitas ASN sangat penting untuk menjaga kredibilitas dan integritas lembaga negara. (Ari/*)