Garut, MEDIASERUNI – Polres Garut melaksanakan kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan fokus pada peredaran minuman keras (miras), narkoba, premanisme, dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknik di wilayah hukum Polres Garut pada Kamis malam, 31 Oktober 2024.

Kegiatan yang dimulai pukul 20.30 WIB ini melibatkan personel gabungan dari Satuan Lalu Lintas, Satuan Samapta, Satuan Intelkam, Satuan Binmas, Propam, dan Satuan Narkoba Polres Garut.

Baca Juga:  Upaya Menjaga Kamtibmas Dan Cipkon Wilayah, Satresnarkoba Polres Garut Gelar Razia Miras

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Piket Pawas Iptu Ade Yohanes, menyampaikan bahwa selain melakukan penindakan, pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya miras dan narkoba.

Dalam hasil kegiatan patroli ini, anggota Polres Garut berhasil mengamankan 24 botol minuman keras dan 23 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Sebanyak 27 pelanggaran juga dikenakan tilang.

Baca Juga:  Maju untuk Periode Kedua, Anne Ratna Mustika Daftar ke KPU Purwakarta 28 Agustus

“Kegiatan patroli ini diharapkan dapat menciptakan situasi aman dan kondusif di Kabupaten Garut, serta menekan angka kejahatan dan gangguan ketertiban umum, terutama menjelang tahapan Pilkada,” ujar Iptu Ade.