Garut, MEDIASERUNI – Dalam upaya menekan peredaran minuman keras (miras), Sat Res Narkoba Polres Garut melaksanakan operasi cipta kondusif untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), dengan fokus utama pada peredaran miras dan narkoba. Operasi ini dilaksanakan pada Rabu 11 Desember 2024.

Anggota Sat Res Narkoba Polres Garut melakukan razia dengan cara patroli ke lokasi-lokasi yang dicurigai sebagai tempat penjualan atau peredaran miras.

Hasilnya, tim berhasil menemukan penyedia miras di Desa Sukamaju, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 23 botol minuman keras jenis Intisari, 2 botol miras jenis AO Kecil, 1 botol miras jenis AO Besar, dan 1 botol miras jenis Bir Singaraja, dengan total 27 botol miras.

Baca Juga:  Mengenal Sosok RH Yana Suyatna, Pejabat dengan Prestasi Gemilang

Selain itu, petugas juga mengamankan tersangka “AN” (30), seorang warga Kecamatan Kadungora, yang diduga sebagai penyedia miras. Ia dibawa ke Mapolres Garut beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka yang menyediakan miras ini dijerat dengan Pasal 538 KUHP juncto Perda Kabupaten Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 tentang Larangan Minuman Keras, serta perubahan atas Perda Kabupaten Garut No. 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat.

Baca Juga:  Berita Terkini, DPR dan KPU Siap Putuskan PKPU Berdasarkan Putusan MK

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Res Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, SH., mengungkapkan bahwa saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Usep juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggelar operasi miras secara rutin sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Garut, serta mewujudkan daerah yang bebas dari peredaran minuman keras. (Abucek)

Sumber Polres Garut