Bandung, MEDIASERUNI – Pasca putusan hakim yang menyatakan penetapan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus praperadilan pembunuhan Vina Dewi Arsita (vina) dan Muhamad Rizky Rudiana (Eki) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, tidak sah, Polda Jabar memastikan akan menindaklanjutinya.
“Penyidik akan menindalanjuti apa yang telah dibacakan Pak Hakim. Kita tetap patuh hukum,” ucap Kabidkum Polda Jawa Barat Kombes Nurhadi Handayani kepada wartawan, Senin 8 Juli 2024.
Nurhadi juga menegaskan segera membebaskan Pegi Setiawan. “Atas dasar putusan hakim juga Pegi Setiawan akan segera dibebaskan dari tahanannya,” tambah Nurhadi. “Nanti kita bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya,” Nurhadi menandaskan.
Sebelumnya, Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Dalam pengabulan gugatan tersebut Hakim Eman Sulaeman pun memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi dinyatakan tidak sah. “Mengadili, satu, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” pungkas Eman di PN Bandung, Jabar, Senin 8 Juli 2024.
Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Kemudian juga menyatakan tindakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dugaan tindak perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP oleh Direskrimum Polda Jawa Barat adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
Hakim Eman Sulaeman juga menyatakan, menetapkan surat penetapan tersangka nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum. Selain minta polisi hentikan penyidikan Pegi Setiawan.
Putusan lainnya memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat seperti sedia kala, dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Sementara menurut sumber Mediaseruni di Polda Jabar, saat ini pihak PH sedang menunggu proses pembebasan Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat. (Mds/*)