Menurut Prasetyo, tersangka Suyono kemudian meninggalkan korban di tengah kebun pisang, dan kembali ke pondok sambil membawa kayu lalu dibakar untuk menghilangkan barang bukti.
Tersangka Kus, lanjut Prasetyo, sempat menanyakan korban kepada tersangka Suryono, namun dijawab Suryono bahwa dia (Fredy) sudah pulang ke rumahnya menggunakan ojek.
“Tersangka sempat buron setelah melakukan aksinya,” kata Wakapolres Prasetyo, sebelum kemudian diamankan petugas.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu selang plastik, enam lembar kertas bacaan ritual, serpihan-serpihan kayu, satu motor korban, tiga motor tersangka dan golok.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan atau 338 tentang penipuan dan penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara. (Mds/*)