Bandung, MEDIASERUNI – Setelah ditunggu sejak siang, Pegi Setiawan akhirnya keluar dari sel tahanan Polda Jabar. Pegi menghirup udara bebas sekitar pukul 21.00 Wib.

Begitu keluar, Pegi langsung memberi pernyataan pers. “Terima kasih, ini semua berkat kalian dan kuasa hukum yang sudah bekerja keras,” ucap Pegi Setiawan.

Usai memberi penyataan pers Pegi langsung naik mobil bersama ibunya, dan meninggalkan lokasi.

Baca Juga:  Paradok Ditengah Keceriaan Hari Jadi Kota Cimahi ke 23 Tahun

Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Barat mematuhi apa yang diputuskan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (vina) dan Muhamad Rizky Rudiana (Eki) di Cirebon.

Dalam putusan sidang yang dipimpin Hakim Eman Sukaeman, pengadilan menetapkan penetapan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus tersebut tidak sah.

Baca Juga:  Polemik Minimarket di Bojongbata Kian Memanas! Kepala Indomaret Ivan Beberkan Fakta Mengejutkan: “Kami Tidak Punya Data Perizinan!”

Untuk itu Polda Jabar diperintahkan segera membebaskan Pegi Setiawan, menghentikan penyidikan dan memulihkan nama baiknya.

Kabidkum Polda Jawa Barat Kombes Nurhadi Handayani sebelumnya pun sudah merespon putusan hakim tunggal Eman Sulaeman.

“Penyidik akan menindalanjuti apa yang telah dibacakan Pak Hakim. Kita tetap patuh hukum,” ucap Nurhadi kepada wartawan, Senin 8 Juli 2024. (Mds/*)