Pemalang, MEDIASERUNI.ID –
Kebijakan baru Universal Health Coverage (UHC) yang diterbitkan Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang dan mulai berlaku per 1 Januari 2026 menuai kecaman keras dari berbagai kalangan. Surat pemberitahuan tersebut dinilai membatasi akses layanan kesehatan dan berpotensi menyingkirkan hak dasar warga miskin untuk memperoleh jaminan kesehatan dari negara.
Praktisi hukum Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM menilai kebijakan itu sebagai salah satu bentuk paling tidak berperikemanusiaan dalam pelayanan publik, karena secara sadar membiarkan sebagian warga sakit tanpa perlindungan negara.
“Ini bukan sekadar pembatasan administrasi. Ini kebijakan yang memilah siapa yang boleh sehat dan siapa yang dibiarkan menanggung sakit sendiri. Negara absen, pemerintah daerah cuci tangan,” tegas Imam, Sabtu 3/1/2026
Dari Jaminan Kesehatan Menjadi Seleksi Sosial
Menurut Imam, konsep UHC sejatinya adalah jaminan kesehatan universal, bukan program eksklusif berbasis tabel desil, daftar penyakit, atau kuota administratif.
Namun dalam kebijakan terbaru Pemalang, UHC justru dibatasi melalui sejumlah ketentuan, antara lain:
Hanya mencakup warga dalam DTSEN desil 1–5;
Pembatasan jenis penyakit tertentu;
Penolakan pengusulan warga di luar kriteria tanpa ruang diskresi;
Penerapan sistem cut off yang menunda aktivasi kepesertaan.
“Jika warga jatuh sakit hari ini tapi harus menunggu bulan berikutnya agar kepesertaannya aktif, lalu siapa yang bertanggung jawab bila ia meninggal? Kepala Dinas? Bupati? Atau cukup dengan satu lembar surat?” sindirnya.
Dinilai Bertentangan dengan Konstitusi
Imam menegaskan, kebijakan tersebut berpotensi melanggar UUD 1945, khususnya:
Pasal 28H ayat (1) tentang hak atas pelayanan kesehatan;
Pasal 34 ayat (3) tentang kewajiban negara menyediakan fasilitas kesehatan yang layak.
“Konstitusi tidak pernah mengenal frasa ‘selain itu tidak dapat diusulkan’. Hak konstitusional tidak boleh dipotong oleh surat dinas,” ujarnya.
Ia juga menilai kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, karena mengabaikan asas keadilan, kemanusiaan, serta menutup akses warga tanpa mekanisme keberatan yang jelas. Kondisi tersebut berpotensi masuk kategori maladministrasi berat.
Frasa ‘Tidak Dapat Diusulkan’ Jadi Sorotan
Sorotan paling tajam diarahkan pada kalimat dalam surat kebijakan yang menyebut warga di luar kriteria “tidak dapat diusulkan” sebagai peserta UHC.
“Itu kalimat paling berbahaya dan kejam. Negara tidak boleh mengatakan ‘tidak dapat diusulkan’ kepada rakyat yang sedang sakit. Itu bukan kebijakan, itu pengingkaran sumpah jabatan,” tegas Imam.
Menurutnya, frasa tersebut dapat menjadi alat bukti kuat untuk:
Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN);
Pengaduan ke Ombudsman RI;
Laporan pelanggaran HAM administratif;
Citizen lawsuit oleh warga.
Desakan Pencabutan Kebijakan
Imam secara terbuka mendesak:
Bupati Pemalang segera mencabut kebijakan tersebut;
DPRD Pemalang menjalankan fungsi pengawasan secara tegas;
Aparat pengawas internal memeriksa dasar hukum kebijakan.
“Jika kebijakan ini dipertahankan, pemerintah daerah harus siap menghadapi gelombang gugatan hukum. Negara tidak boleh berhitung saat rakyat butuh pertolongan medis,” katanya.
Negara Tak Boleh Hitung-hitungan dengan Nyawa
Sebagai penutup, Imam menegaskan bahwa kesehatan rakyat tidak boleh ditentukan oleh tabel administratif semata.
“Jika hak kesehatan diputuskan oleh desil dan kuota, maka keadilan sosial tinggal jargon. Negara yang menghitung hak kesehatan rakyat, sejatinya sedang menghitung risiko kehilangan kepercaya publik.”

