Kota Bandung, MEDIASERUNI – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat bersama dengan DPRD telah menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD 2025. Persetujuan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang diadakan di Gedung DPRD Jabar, Jumat malam, 8 November 2024. Dengan disetujuinya APBD 2025, Raperda APBD tersebut akan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyampaikan apresiasi atas disetujuinya APBD tersebut lebih awal dari batas akhir yang telah ditentukan, yakni 30 November 2024. “Alhamdulillah, Raperda APBD 2025 hari ini sudah disetujui bersama, bahkan lebih cepat tiga minggu dari batas akhir yang seharusnya,” kata Bey Machmudin.
Bey juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, serta perangkat daerah yang telah bekerja sama untuk memastikan persetujuan APBD 2025 terlaksana dengan lancar.
Penyelesaian RAPBD 2025 ini menjadi bagian penting dalam pencapaian kinerja Bey Machmudin sebagai Penjabat Gubernur Jabar, yang sebentar lagi akan digantikan oleh gubernur definitif setelah Pemilihan Gubernur pada 27 November 2024.
Di sisi lain, proses ini juga menjadi momen bersejarah bagi anggota DPRD Jawa Barat periode 2024-2029 yang baru saja terpilih.
Secara pribadi, Bey Machmudin mengungkapkan rasa syukur atas terselesaikannya tugas penting ini. “Hari ini, saya merasa sangat bersyukur karena dapat menyelesaikan salah satu tugas penting sebagai Penjabat Gubernur,” ujarnya.
Bey juga menekankan bahwa persetujuan APBD 2025 membawa tanggung jawab besar bagi Pemda Provinsi dan DPRD untuk mengawal jalannya pembangunan tahun depan sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing. “Saya optimis bahwa pembangunan di Jawa Barat pada 2025 akan berjalan lancar dan membawa manfaat yang nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Dalam postur APBD 2025 yang telah disetujui, pendapatan daerah diperkirakan mencapai Rp 30,99 triliun, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), transfer anggaran dari pemerintah pusat, serta pendapatan daerah lainnya.
Sementara itu, total belanja daerah mencapai Rp 31,07 triliun yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer ke kabupaten/kota.
Untuk pembiayaan, diproyeksikan penerimaan pembiayaan daerah mencapai Rp 693,39 miliar, yang seluruhnya berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah diperkirakan mencapai Rp 616,81 miliar, yang digunakan untuk penyertaan modal daerah sebesar Rp 50 miliar dan pembayaran cicilan pokok utang jatuh tempo senilai Rp 566,81 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto yang diperoleh sebesar Rp 76,58 miliar. (Ari/*)