Jatim, MEDIASERUNI.ID – Pemerintah terus memperbaiki akurasi penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui program Perlindungan Sosial (Perlinsos). Salah satu langkah yang dilakukan dengan memperketat proses seleksi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako agar bantuan tepat sasaran.
Koordinator Gugus Tugas Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP), Rahmat Andika, menjelaskan kriteria penerima bansos kini tidak hanya mengacu pada data desil kesejahteraan dari Kementerian Sosial, tetapi juga memanfaatkan sejumlah data administrasi lintas instansi.
Menurutnya, calon penerima PKH dan bantuan sembako harus berasal dari kelompok desil 1 hingga 4. Selain itu, mereka tidak boleh memiliki lebih dari satu sertifikat tanah maupun kendaraan roda empat.
“Kepemilikan mobil menjadi salah satu faktor penggugur, sementara kepemilikan sepeda motor tidak otomatis membuat seseorang tidak layak menerima bantuan,” ujarnya.
Pemerintah juga menggunakan data penghasilan dari BPJS Ketenagakerjaan. Jika pendapatan per kapita dalam satu keluarga melebihi Rp 1,082 juta per bulan, maka calon penerima dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh waktu juga menjadi faktor penggugur. Sementara itu, konsumsi listrik rumah tangga turut menjadi indikator penilaian. Calon penerima yang memiliki konsumsi listrik di atas 41,5 kWh per kapita per bulan berpotensi tidak lolos seleksi.
“Selain menerapkan daftar pengecualian atau negative list, pemerintah juga menyiapkan positive list untuk memastikan kelompok rentan tetap mendapatkan bantuan,” kata Rahmat.
Contohnya, lansia yang hidup sendiri dan menempati rumah tidak layak huni (RTLH) tetap berpeluang menerima bansos meski data desil menunjukkan kondisi ekonomi yang lebih tinggi. Begitu pula keluarga yang memiliki anggota penyandang disabilitas dan tinggal di RTLH.
Rahmat menegaskan pendekatan ini dilakukan untuk mengurangi risiko kesalahan data yang dapat menyebabkan masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru tidak menerima bantuan.
Untuk mendukung proses tersebut, KPTDP bersama Kementerian Sosial memanfaatkan Digital Public Infrastructure (DPI) yang mengintegrasikan data lintas delapan instansi secara real-time. Sistem ini diharapkan mampu menekan kesalahan penyaluran sekaligus meningkatkan ketepatan sasaran program bantuan sosial di Indonesia. (*)
