Dikatakan Sunoko, pasal yang dituduhkan kepada Ato Hendarto terkait Undang-Udang ITE pencemaran nama baik, dimana melibatkan salah satu Partai dan salah satu organisasi yang merasa dirugikan terkait pemberitaan tersebut.
“Untuk sementara ini Ato Hendarto hanya sebagai saksi dari pengaduan yang dilaporkan ke Polres Majalengka,” ucap Sunoko.
Pimred Jejakinvestigasi.id Ato Hendarto mengatakan, pihaknya sudah memberitakan sesuai apa yang terjadi di lapangan, konfirmasi by data dari korban dan beberapa narasumber.
“Saya datang ke Polres Majalengka untuk memperjuangkan harkat martabat kaum jurnalis, dikarenakan dengan terjadinya pemberitaan seperti ini, mereka-mereka yang merasa dirugikan melaporkan kami, walaupun ini baru laporan pengaduan,” ucap Ato.
Ditegaskan Ato, dirinya juga datang kesini (Polres Majalengka) untuk menyampaikan kebenaran, bahwa pengakuan mereka itu salah. “Intinya kami saya sudah memberitakan sesuai apa yang kita lakukan konfirmasi by data dari korban, dari beberapa sumber maka kita beritakan di media Jejakinvestigasi,” beber Ato.