logo

Pemimpin Redaksi Jejakinvestigasi.id Penuhi Undangan Klarifikasi Polres Majalengka

hendarto

Ditandaskan Ato, kalau misalkan dirinya sekarang tidak memperjuangkan kemerdekaan pers, seandainya sampai kalah, mohon maaf berarti kemerdekaan pers terancam.

Maka dari itu dengan sekuat tenaga, dirinya berjuang menyampaikan kebenaran. Bukan untuk dirinya pribadi tetapi untuk semua kaum jurnalis yang ada di Indonesia.

“Kita buktikan bahwa Undang-Undang Pers itu tegak lurus bisa kita andalkan. Dikarenakan kita berjuang menjalankan aktifitas jurnalis berdasarkan pedoman Undanga-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Ato.

Baca Juga:  Waspada, Hacker Beraksi Lagi dengan Trik Pesan Berantai Format APK

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Mohammad Firmansyah saat dimintai keterangan awak media melalui aplikasi WhatsApp, belum dapat memberikan keterangannya dengan alasan sakit, akan memberikan klarifikasinya dilain waktu.

Ikut juga memberi supor dalam kasus ini Lela Sri Nurlela, S.H., M.H. yang tergabung di Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) sebagai Tim Hukum Aliansi Wartawan Indonesia DPD Jabar.

Baca Juga:  Tingkatkan Keamanan dan Kondusifitas Polsek Pasawahan Gelar KRYD

Keseluruhan advokat tersebut mendapat kuasa pendampingan terkait permasalahan isi konten pemberitaan yang sudah dipublikasikan di media yang bersangkutan,terkait dugaan Poliandri yang di lakukan oknum Bacalon salah satu partai yang melibatkan salah satu lembaga di Majalengka. (Edi Sutanto/Mds)

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566