Ditandaskan Ato, kalau misalkan dirinya sekarang tidak memperjuangkan kemerdekaan pers, seandainya sampai kalah, mohon maaf berarti kemerdekaan pers terancam.
Maka dari itu dengan sekuat tenaga, dirinya berjuang menyampaikan kebenaran. Bukan untuk dirinya pribadi tetapi untuk semua kaum jurnalis yang ada di Indonesia.
“Kita buktikan bahwa Undang-Undang Pers itu tegak lurus bisa kita andalkan. Dikarenakan kita berjuang menjalankan aktifitas jurnalis berdasarkan pedoman Undanga-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Ato.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Mohammad Firmansyah saat dimintai keterangan awak media melalui aplikasi WhatsApp, belum dapat memberikan keterangannya dengan alasan sakit, akan memberikan klarifikasinya dilain waktu.
Ikut juga memberi supor dalam kasus ini Lela Sri Nurlela, S.H., M.H. yang tergabung di Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) sebagai Tim Hukum Aliansi Wartawan Indonesia DPD Jabar.
Keseluruhan advokat tersebut mendapat kuasa pendampingan terkait permasalahan isi konten pemberitaan yang sudah dipublikasikan di media yang bersangkutan,terkait dugaan Poliandri yang di lakukan oknum Bacalon salah satu partai yang melibatkan salah satu lembaga di Majalengka. (Edi Sutanto/Mds)