Karawang, MEDIASERUNI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang kembali menegaskan komitmennya dalam menata kawasan kota dengan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Taman Ade Irma.
Langkah ini ditempuh Pemkab Karawang untuk mengembalikan fungsi taman sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang bersih, tertib, dan nyaman.
Meski penertiban sudah dilakukan sejak 3 Juli 2025, Satpol PP masih menemukan beberapa gerobak yang ditinggalkan, menandakan ada upaya PKL untuk kembali berjualan secara sembunyi-sembunyi.
“Gerobak tanpa pemilik langsung diamankan ke markas,” ucap Kepala Satpol PP Karawang melalui Kasi Opsdal, Tata Suparta, Minggu 6 Juli 2025, kepada Wartawan.
Untuk memperkuat pengawasan, sebut Tata, pihaknya meminta Dinas PUPR segera memasang pagar seng di area tersebut agar tidak kembali ditempati.
Sementara itu, Bupati Karawang Aep Syapuloh pun sudah menegaskan, kawasan Taman Ade Irma bukan zona komersial dan tidak akan mengeluarkan izin usaha dalam bentuk apa pun.
“Taman ini (Taman Ade Irma) harus dinikmati masyarakat sebagai ruang publik, sejalan dengan upaya meningkatkan kualitas hidup dan angka harapan hidup warga Karawang,” tegas bupati.
Selain Taman Ade Irma, sejumlah fasilitas umum lainnya juga tengah direvitalisasi demi mewujudkan kota yang lebih sehat dan bahagia. (Maya)