Pemalang, – MEDIASERUNI.id
Guna memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyelenggarakan kegiatan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), bertempat di Hotel The Winner, Rabu 25 Juni 2025.

Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah, sejumlah perwakilan OPD, serta jajaran kecamatan dan desa/kelurahan. Kegiatan dibuka oleh Kepala Diskominfo Pemalang, Joko Ngatmo, yang menegaskan pentingnya pengelompokan informasi berdasarkan klasifikasi yang diatur dalam perundang-undangan.

Baca Juga:  Proyek Pemeliharaan Jalan Jenderal Sudirman Capai 70 Persen — City Walk Siap Percantik Wajah Kota Pemalang

“Langkah ini bagian dari upaya meningkatkan tata kelola informasi publik yang lebih sistematis dan terukur, dari tingkat kabupaten sampai desa,” ujar Joko dalam sambutannya.

Menurutnya, ketersediaan data yang jelas dan terstruktur menjadi kunci dalam menjamin hak masyarakat atas informasi serta mendorong partisipasi publik dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.

Lebih lanjut, Diskominfo Pemalang memastikan setiap permohonan informasi ataupun pengaduan masyarakat akan ditangani maksimal dalam waktu 1×24 jam. Hal ini merupakan bagian dari komitmen pelayanan yang cepat, responsif, dan transparan.

Baca Juga:  Sah! Acep - Gina Head to Head dengan Aep - Maslani di Pilkada Karawang 2024

Melalui kegiatan ini, Pemkab berharap dapat memperkuat budaya keterbukaan di seluruh lini pemerintahan demi terwujudnya tata kelola yang lebih akuntabel.