Karawang, MEDIASERUNI.ID – Puspita April Liana mengalami kecelakaan saat beristirahat di warung kaki lima, di seberang Kampus Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang.

Peristiwa Senin 20 Januari 2025, terjadi saat duduk di atas motornya, ia ditabrak mobil Mitsubishi Light Truck Box B-9625-PXV milik perusahaan Gama Trans yang dikemudikan Irpan.

Akibat kejadian itu, Puspita terpental bersama motornya hingga beberapa meter, mengalami luka berat, dan sempat pingsan. Ia dilarikan ke RSUD Karawang dengan kondisi lumpuh di tangan dan kaki serta mati rasa dari pinggul hingga tumit.

Setelah lima hari dirawat tanpa perkembangan signifikan, Puspita dirujuk ke RSCM Jakarta untuk operasi saraf tulang belakang. Pengobatan selama dua pekan di RSCM menghabiskan biaya puluhan juta dari kantong pribadi keluarga korban.

Baca Juga:  PP Muhammadiyah Resmi Tetapkan 18 Februari Awal Ramadan 2026

Proses mediasi antara pihak keluarga dan perusahaan Gama Trans yang diwakili Badri berlangsung beberapa kali, termasuk di Polres Karawang pada Jumat 21 Februari 2025, namun belum menghasilkan kesepakatan.

Keluarga korban, melalui Didi selaku paman Puspita, menuntut ganti rugi yang mencakup biaya pengobatan, kerusakan motor, trauma psikologis, serta kompensasi karena korban tidak bisa bekerja minimal selama satu tahun.

Baca Juga:  Prostitusi di "Lokalisasi Calam" Pemalang Kembali Merebak: Razia Satpol PP Tak Membuat Kapok, Warga Nilai Pemkab Mandul Tegakkan Perda

“Kami menolak ganti rugi yang tidak sepadan dan tidak manusiawi,” tegas Didi. (*)