Sukabumi, MEDIASERUNI.ID – Pemkab Sukabumi resmi menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah Kecamatan Cicurug dan Sukaraja. Penyusunan ini diawali dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) I dan Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Sukabumi, Senin 5 Oktober 2026.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, menjelaskan penambahan dua wilayah ini melengkapi tiga kecamatan yang sebelumnya telah memiliki RDTR, yakni Palabuhanratu, Cikembar, dan Cisaat.

“Pemilihan Cicurug dan Sukaraja didasari posisi strategis keduanya sebagai wilayah perbatasan yang memiliki laju pertumbuhan pesat,” ucap Sekda Ade.

Sekda Ade juga menambahkan bahwa Cicurug berbatasan langsung dengan Bogor yang pembangunannya sangat cepat.

Baca Juga:  Suhu Politik Pilkada Kabupaten Sukabumi Memanas, Black Campaign Serang Asep Japar

“Kehadiran RDTR sangat krusial agar pemataan kawasan, mulai dari pemukiman, industri, hingga pertanian, bisa tertata dengan tertib serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor,” ujar Ade.

Lebih lanjut, Ade menegaskan bahwa dokumen RDTR ini nantinya akan diintegrasikan langsung dengan sistem Online Single Submission (OSS). Langkah sinergi ini diharapkan dapat mempermudah proses perizinan serta mendorong iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Sukabumi.

Guna menghasilkan regulasi tata ruang yang optimal, Pemkab Sukabumi mengajak seluruh jajaran camat, kepala desa, dan pemangku kepentingan terkait untuk memberikan masukan komprehensif sesuai kondisi riil di lapangan. (irma)

Baca Juga:  Ternyata Ini Sosok Dibalik Pengungkapan Kasus Vina Cirebon