Bandung, MEDIASERUNI – Pemkab Bandung Barat memberlakukan status tanggap darurat di lokasi bencana  tanah bergerak di Kampung Cigombong, Desa Cibedug, Kecamatan Rongga.

Status tanggap darurat berlaku sejak Jumat 1 Maret 2024. Langkah ini diambil setelah Kampung Cigombong diguncang oleh bencana pergerakan tanah pada 18 Februari 2024. Pergerakan tanah yang masih aktif hingga Jumat 1 Maret 2024 menyebabkan belasan rumah rusak dan gedung sekolah ambruk.

“Pergerakan tanah masih terjadi setiap menit, dengan potensi timbunan tanah mengarah ke Sungai Cidadap,” kata Pelaksana BPBD Jabar Anne Hermadianne Adnan menyampaikan, Sabtu 2 Maret 2024.

Saat ini, terang Anne, keamanan diperketat di sekitar lokasi bencana, baik siang maupun malam untuk mengantisipasi bahaya yang mungkin timbul akibat tanah bergerak.

Baca Juga:  Bandara Kertajati Tetap Jadi Pusat Keberangkatan Haji dan Umroh 2025

BPBD Jabar dan BPBD Kabupaten Bandung Barat telah bergerak cepat dalam memberikan bantuan. Sebanyak 50 paket sembako dan 25 dus liter air telah disalurkan. Posko kebencanaan dan dapur umum didirikan untuk memberikan layanan kepada para pengungsi.

Dampak bencana ini meliputi kerusakan berat pada 3 rumah, kerusakan sedang pada 8 rumah, dan 36 rumah lainnya terancam. Selain itu, bangunan SD Negeri Babakan Talang juga rusak, serta satu fasilitas umum dan akses jalan Desa Cigombong – Cihurang.

“Penyebab utama bencana ini adalah hujan deras yang melanda wilayah tersebut dan kondisi permukaan tanah yang labil,” kata Anneh, sehingga mengakibatkan sebanyak 47 keluarga atau 155 jiwa terdampak langsung, sedangkan 48 keluarga atau 192 jiwa telah mengungsi.

Baca Juga:  Longsor di Subang, Sar Gabungan Masih Mencari Warga Subang Diduga Tertimbun Longsor

BPBD Jabar dan BPBD Kabupaten Bandung Barat telah berkoordinasi untuk penanganan bencana. Asesmen dilakukan dan persiapan posko tanggap darurat beserta kelengkapannya sedang disiapkan.

Langkah penanganan saat ini difokuskan pada perbaikan akses jalan yang terputus akibat longsoran, untuk mencegah isolasi masyarakat. Kegiatan belajar mengajar di sekolah sementara dihentikan untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan, dengan siswa belajar di rumah untuk sementara waktu. (Mds/*)