Bandung, MEDIASERUNI.ID – Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMSK 2026 (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota), memasuki tahap finalisasi. Langkah ini sebagai respons cepat Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, untuk mengakomodasi aspirasi serikat pekerja, sekaligus memberi kepastian hukum bagi dunia usaha.

Revisi Kepgub UMSK dipicu permohonan klarifikasi dari serikat pekerja di delapan daerah, yakni Kota Bogor, Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Purwakarta, Garut, Sumedang, Majalengka, dan Kabupaten Bekasi.

Menyikapi hal tersebut, Gubernur mengundang para kepala daerah dan Dewan Pengupahan setempat untuk berdialog di Lembur Pakuan, Subang.

Baca Juga:  Bupati Sukabumi optimis Raih KLA 2025 untuk Kategori Utama

Sekretaris Daerah Jabar Herman Suryatman menegaskan, dialog terbuka penting dilakukan agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terkait penerapan PP Nomor 49 Tahun 2025. Menurutnya, setiap kebijakan UMSK harus memiliki dasar hukum kuat dan rasa keadilan.

“Gubernur menekankan pentingnya membangun pemahaman yang sama. Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang keluar memiliki dasar hukum yang kuat dan rasa keadilan yang tinggi,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman, Senin 29 Desember 2025.

Baca Juga:  Pj. Bupati Lampung Utara Hadiri Kunjungan Kerja Presiden dan Wapres di Ibu Kota Nusantara.

Sebagai tindak lanjut, Disnakertrans Jabar bersama Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, buruh, pengusaha, dan akademisi, melakukan pembahasan intensif di Bandung.

“Pemprov juga menyisir ulang satu per satu rekomendasi UMSK dari bupati dan wali kota. Pemprov Jabar memastikan revisi Kepgub UMSK 2026 disusun secara cermat agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” kata Herman.

Harapannya, kebijakan ini dapat diterima semua pihak, menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung iklim usaha dan investasi di Jawa Barat. (*)