MEDIASERUNI.CO.ID, KABUPATEN BANDUNG – Pengawas dalam konteks Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih adalah anggota koperasi yang dipilih dan diangkat melalui rapat anggota. Mereka memiliki tanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi secara keseluruhan.

Keberadaan pengawas sangat krusial dalam memastikan koperasi berjalan sesuai dengan prinsip-prinsipnya, Anggaran Dasar (AD), dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang telah disepakati.

Pengawas Kopdes Merah Putih bertugas untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.

Syarat Menjadi Pengawas Koperasi Desa Merah Putih

Untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi pengawas Kopdes Merah Putih, terdapat beberapa persyaratan yang umumnya berlaku:

1. Memiliki Pengetahuan dan Keterampilan

Calon pengawas diharapkan memiliki pengetahuan yang memadai tentang perkoperasian, tata kelola keuangan, dan manajemen organisasi.

Keterampilan kerja juga menjadi nilai tambah agar dapat menjalankan tugas pengawasan dengan efektif.

2. Jujur dan Berdedikasi

Integritas dan dedikasi terhadap kemajuan koperasi adalah syarat mutlak.

Pengawas harus mampu bertindak objektif dan mengutamakan kepentingan seluruh anggota koperasi.

3. Tidak Pernah Bersalah dalam Pengelolaan Koperasi/Perusahaan

Calon pengawas tidak boleh memiliki catatan buruk pernah menjadi pengawas atau pengurus koperasi, atau komisaris atau direksi perusahaan yang dinyatakan bersalah hingga menyebabkan pailit.

Hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan dan kredibilitas pengawas.

Baca Juga:  Dekranasda Jabar dan Gorontalo Sepakat Jalin Kolaborasi Promosi Produk UMKM

4. Disetujui Rapat Anggota

Selain persyaratan di atas, calon pengawas harus mendapatkan persetujuan dari anggota koperasi melalui mekanisme pemilihan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) atau rapat anggota khusus.

Persyaratan ini sejalan dengan ketentuan umum mengenai pengawas koperasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, di mana pasal 38 menyatakan bahwa pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, dan persyaratan lebih lanjut ditetapkan dalam Anggaran Dasar koperasi.

Struktur Pengawas Kopdes Merah Putih

Mengenai struktur pengawas dalam Kopdes Merah Putih, informasi dari Liputan6.com menyebutkan bahwa Koperasi Desa Merah Putih memiliki tiga orang pengawas anggota.

Selain itu, terdapat informasi menarik dari Sedesa.id yang menyebutkan bahwa dalam program Kopdes Merah Putih, posisi Ketua Pengawas dijabat oleh Kepala Desa secara ex-officio.

Hal ini berarti Kepala Desa secara otomatis menduduki posisi Ketua Pengawas karena jabatannya.

Tujuan dari penunjukan ini adalah untuk meningkatkan pengawasan langsung dan mencegah potensi penyalahgunaan dalam pengelolaan koperasi.

Dengan demikian, struktur pengawas Kopdes Merah Putih kemungkinan terdiri dari:

  1. Ketua Pengawas (Ex-Officio): Dijabat oleh Kepala Desa.
  2. Anggota Pengawas: Kemungkinan berjumlah tiga orang yang dipilih dari anggota koperasi melalui rapat anggota.

Penting untuk dicatat bahwa detail struktur ini dapat bervariasi tergantung pada ketentuan spesifik dalam Anggaran Dasar masing-masing unit Kopdes Merah Putih di berbagai desa.

Baca Juga:  Jabar Tingkatkan Akses Air Minum Layak dengan Pembangunan SPAM Ciparay

Fungsi Pengawas Kopdes Merah Putih

Berdasarkan informasi dari Liputan6.com dan pemahaman umum tentang fungsi pengawas koperasi, beberapa fungsi utama pengawas Kopdes Merah Putih meliputi:

  1. Mengawasi pelaksanaan kebijakan koperasi: Memastikan bahwa pengurus menjalankan koperasi sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan dalam rapat anggota dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Mengawasi pengelolaan keuangan dan aset koperasi: Memeriksa laporan keuangan, memastikan pengelolaan aset dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta mencegah terjadinya penyimpangan.
  3. Memberikan laporan pengawasan kepada rapat anggota: Secara berkala, pengawas menyampaikan hasil pengawasannya kepada seluruh anggota koperasi dalam forum rapat anggota.
  4. Memberikan saran dan rekomendasi kepada pengurus: Berdasarkan hasil pengawasan, pengawas dapat memberikan masukan konstruktif kepada pengurus untuk perbaikan dan pengembangan koperasi.

Pengawas memegang peranan penting dalam tata kelola Kopdes Merah Putih.

Dengan adanya pengawas yang kompeten, jujur, dan berdedikasi, diharapkan Kopdes Merah Putih dapat berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel, sehingga memberikan manfaat maksimal bagi seluruh anggotanya.

Struktur pengawas yang melibatkan anggota koperasi dan unsur pemerintah desa (melalui Kepala Desa) diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan secara menyeluruh. Semoga artikel ini bermanfaat. (Kang Arus)

 

Sumber: https://bungko.id/artikel/panduan-lengkap-pengertian-syarat-dan-struktur-pengawas-kopdes-merah-putih/