Karawang, MEDIASERUNI – Aksi penggembokan rolling door Rainbow Game Zone di Mall Cikampek mengejutkan banyak pihak. Penggembokan dilakukan dengan gembok dan kawat sling, diduga dilakukan manajemen mall.

Hal ini memicu respons keras dari kuasa hukum pemilik usaha, Robert James, SH MH, yang menilai tindakan tersebut melanggar hukum.

Robert, Ketua DPC Peradi Karawang sekaligus Kepala Pusat Bantuan Hukum SAi, menyatakan, penggembokan ini menghalangi hak milik kliennya. “Ruko ini adalah hak milik, bukan kontrak atau angsuran. Tindakan ini jelas masuk ranah pidana,” tegasnya Minggu 19 Januari 2025.

Baca Juga:  Pangkostrad Didaulat Jadi Bapak Asuh Satwa di Gunung Sanggabuana

Ia menyoroti kenaikan drastis iuran oleh manajemen mall tanpa musyawarah sebagai akar masalah. Robert menyebut langkah penggembokan sebagai tindakan sepihak yang tidak dapat dibenarkan.

Meski dapat membuka gembok secara paksa, pihaknya memilih menunggu kehadiran manajemen untuk menyelesaikan konflik ini secara damai.

Sementara itu, pihak keamanan mall melalui Komandan Keamanan Suyana menyatakan bahwa penggembokan dilakukan sesuai prosedur dan berlaku untuk semua tenant yang melanggar aturan.

Suyana menegaskan, pihaknya tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut, dan manajemen yang berwenang menjelaskan tindakan tersebut.

Baca Juga:  Polres Indramayu Gelar Apel Operasi Ketupat Lodaya 2024

Di sisi lain, perwakilan manajemen Mall Cikampek, Imanuel Yendo, mengungkapkan bahwa Raimbow Game Zone telah menunggak kewajiban selama beberapa bulan.

“Kami sudah memberikan peringatan tertulis dan menawarkan negosiasi, tetapi tidak ada itikad baik. Tindakan ini sesuai prosedur,” jelasnya.

Konflik ini diprediksi akan berlanjut ke jalur hukum jika tidak ada solusi dari pihak manajemen. Kuasa hukum Raimbow Game Zone menegaskan kesiapannya untuk mengambil langkah hukum jika musyawarah gagal mencapai titik temu. (Davi)