Korban yang terus menerus dirudapaksa Asep akhirnya merasa tidak tahan, dan kemudian mengadu kepada orang tuanya.
Mendengar pengaduan anaknya, orang tua Melati langsung berang, dan melaporkan Asep ke kantor poliai, hingga pelaku kemudian ditangkap dan di gelandang ke Polres Karawang.
Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Yogi Kurnia/Mds)