logo

,

Anggota DPRD Jabar Fraksi PKS Sosialisasi Perda Perlindungan Anak

IMG-20240628-WA0100
Anggota DPRD Jabar Aep Nurdin sosialisasi Perda Perundungan Anak. (Dadan/Mediaseruni)

Menurut Aep, anak merupakan titipan Allah SWT yang harus dijaga dan dididik oleh setiap kita selaku orang tua. Mereka adalah tumpuan dan penerus yang akan membawa kemajuan bangsa dan negara Indonesia.

“Jika anak kita saat ini dilindungi, maka ke depan harapan itu akan terwujud oleh mereka. Terlebih saat ini, maraknya perundungan yang dialami oleh anak-anak tentunya menjadi tugas bersama untuk melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan baik yang bersifat fisik dan psikis,” ungkap Aep Nurdin.

Baca Juga:  PLN Journalist Award 2024 Banjir Peminat, Pendaftaran Diperpanjang Hingga 14 November 2024

Menurutnya, negara hadir untuk melakukan perlindungan hal itu sesuai dengan UUD RI Tahun 1945 dan Konvensi PBB bahwa hak setiap anak harus dijunjung tinggi.

Mengingat pentingnya perlindungan anak, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Perda Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur penyelenggaran perlindungan anak di Jawa Barat.

Adapun ruang lingkung Perda Nomor 3 Tahun 2021 terdiri dari 15 Bab. Secara garis besar, mengatur kewenangan Gubernur Jawa Barat untuk menyiapkan tentang Perlindungan Khusus Anak melalui Panti sosial taman penitipan anak dan kelompok bermain.

Baca Juga:  Bey Machmudin Kukuhkan BP4 Jabar di Aula BIJB Kertajati

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566