Jakarta, MEDIASERUNI – Resmi, Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM, mengumumkan penarikan produk pangan olahan impor latiao asal Tiongkok.

Produk ini diduga menjadi penyebab keracunan massal di tujuh wilayah di Indonesia, Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau.

Hasil pengujian laboratorium menemukan bahwa empat produk latiao positif tercemar bakteri Bacillus cereus, yang dapat menyebabkan gejala keracunan seperti sakit perut, pusing, mual, dan muntah.

Keempat produk latiau tersebut, Luvmi Hot Spicy Latiao, C&J Candy Joy Latiao, KK Boy Latiao dan Lianggui Latiao.

Baca Juga:  JIIPE Ramadan Charity 1446 H, PT BKMS dan Tenant Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Dari total 73 jenis latiao yang terdaftar di BPOM, pengujian masih berlangsung untuk memastikan keamanan produk lainnya.

“Tindakan ini (penarikan empat produk latiao) diambil untuk melindungi masyarakat dan memastikan hanya produk pangan yang aman yang beredar,” ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar,

Langkah Penanganan BPOM
BPOM melakukan inspeksi di sarana distribusi dan menemukan ketidakpatuhan terhadap cara peredaran pangan olahan yang baik (CPerPOB).

BPOM juga memerintahkan importir untuk segera menarik produk dari peredaran serta melakukan pemusnahan yang harus dilaporkan ke BPOM.

Baca Juga:  50 Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Terpilih Ditetapkan KPU Periode 2024-2029

Seluruh produk latiao juga telah diamankan, dan registrasi serta impor produk ini dihentikan sementara sampai pengujian lebih lanjut selesai.

“Kami juga perintahkan pemusnahan produk yang diduga sebabkan KLB KP dan harus dilaporkan prosesnya ke BPOM,” tegas Taruna.

Selain itu, BPOM mengimbau masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, dan lansia, untuk menghindari pangan olahan pedas menyengat.

BPOM juga menekankan pentingnya mengenali pangan olahan yang aman dan mematuhi anjuran penyimpanan dari produsen. (Ari/*)

Sumber: baca berita selengkapnya di Bisnis.com