Mediaseruni.co.id, SUKABUMI – Pelaku perampokan minimarket di wilayah Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat di bekuk polisi.
Polisi menangkap terduga pelaku berinisial SR (34) sementara dua pelaku lain yang telah dikantongi identitasnya sebagai LR (29) dan RBP (34) masuk dalam Datar Pencarian Orang (DPO).
Hal tersebut diungkap Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Senin 16 Oktober 2023.
Kepada awak media Kapolres menyebut, Polisi menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah mereka melakukan aksinya pada tanggal 6 Oktober 2023.
“Mereka telah melakukan perampokan di Minimarket Bojonggenteng pada pukul 22.00 WIB,” ungkap Maruly.
Dalam konferensi pers ini, Kapolres Sukabumi beberkan kronologi kejadian.
Malam itu para pelaku berpura-pura akan ke ATM saat Minimarket akan tutup, SR dan RBP masuk ke Minimarket dengan mengelabui korban yang bekerja di minimarket.
“Setelah masuk, pelaku langsung melakukan penodongan menggunakan senjata tajam, mengikat tangan dan kaki korban, serta melakban mulut korban,” ungkap Kapolres Sukabumi.