Selanjutnya pelaku menggasak sejumlah barang dan uang di dalam minimarket.
Pada tanggal 7 Oktober pelaku berhasil ditangkap, mereka terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP.
“Pasal ini mengatur hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun untuk pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang.” pungkas Maruly. (S9/Mds)