Kota Bandung, MEDIASERUNI.ID – Panitia Khusus atau Pansus 12 DPRD Bandung mendorong Perda baru tentang kesejahteraan sosial, menyusul substansi Perda lama yang berubah hingga lebih 50 persen.

“Regulasi tersebut dipastikan bukan lagi sekadar revisi, melainkan perda baru,” ujar Ketua Pansus 12 DPRD Bandung H. Iman Lestariyono, dan menambahkan saat ini pansus sedang menggelindingkannya ke Pemerintah Provinsi.

Soal substansi yang berubah hingga lebih 50 persen, Iman menjelaskan bahwa awalnya pembahasan hanya difokuskan pada perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012. Namun dalam prosesnya, substansi yang berubah ternyata melampaui 50 persen.

“Karena ada sejumlah regulasi baru, terutama dari Permensos, sehingga perlu penyesuaian. Jadinya raperda ini bukan sekadar perubahan,” ujar Iman, menjawab adanya regulasi baru dalam revisi atas raperda yang sedang di dorong.

Baca Juga:  Ratusan Aktifis Karawang Mau Halal Bihalal di Aula Husni Hamid

Menurut Iman terdapat tiga poin utama dalam pembahasan. Pertama, penguatan dan pengaturan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), termasuk kewajiban perizinan dan pendaftaran resmi.

“Sesuai ketentuan pemerintah pusat, perizinan LKS ada yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maupun pemerintah daerah. Dengan perda baru, Pemerintah Kota Bandung memiliki dasar hukum lebih kuat untuk melakukan pengawasan,” tegas Iman.

Kedua, raperda mengatur pengumpulan uang dan barang (PUB). Ketiga, terkait undian gratis berhadiah (UGB). “Untuk aktivitas spontan seperti penggalangan dana di lingkungan kewilayahan saat terjadi musibah, tidak diperlukan izin khusus,” jelas Iman.

Baca Juga:  Anggota DPRD Jabar H. Jenal Aripin Ajak Warga Rawamerta Aktif Awasi Pembangunan

Namun, jika kegiatan melibatkan figur publik dan menjangkau lintas wilayah, terutama melalui media sosial maka wajib melapor dan berizin ke pemerintah pusat. “Kalau jangkauannya sudah lintas daerah, itu harus ada izin,” tegasnya.

Dalam rangka pengayaan materi, Pansus 12 juga melakukan studi banding ke Jakarta, termasuk ke Kementerian Sosial Republik Indonesia. Dari hasil pembahasan dan berbagai masukan, disepakati perda lama dicabut dan diganti regulasi baru.

Saat ini proses fasilitasi masih berlangsung di tingkat provinsi. Pansus menargetkan raperda tersebut dapat disahkan dalam waktu satu bulan ke depan melalui rapat paripurna. “Setelah catatan dari provinsi kita respons dan tidak ada yang krusial, bisa langsung diparipurnakan,” pungkasnya. (adv)