logo

Pergantian Nama Bacaleg di Karawang Diduga Sarat Kepentingan

caleg

Selain itu Didi juga menjelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, sudah jelas diatur.

Terutama dalam Pasal 75 ayat (1) tentang pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menyatakan bahwa dalam hal terdapat calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang terbukti memalsukan dokumen atau menggunakan dokumen palsu. Pada masa setelah penetapan DCS sampai dengan 13 Hari sebelum penetapan DCT.

Baca Juga:  Mereka Ini Pasukan Multi Talenta, Dari Padamkan Api Potong Cincin Sampai Edukasi Anak TK, Siap

Ketentuan Pasal 76 ayat (1), bahwa Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, menyatakan bahwa dalam hal terdapat calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota meninggal dunia pada masa setelah penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) sampai dengan 13 (tiga belas) Hari sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Ketentuan Pasal 77 ayat (1) tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, menyatakan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu setelah penetapan DCS dapat mengajukan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud angka 1 dan angka 2, dengan mengajukan dokumen persyaratan Bakal Calon dan dokumen kelengkapan terkait calon setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan Bakal Calon kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui Silon. (S10/Mds)

Baca Juga:  Lahan Kosongnya Saja Terbakar, Tidak Sampai Merembet ke Perumahan Bumi Sukasari Indah

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566