Pemalang, MEDIASERUNI.ID – Musibah pohon beringin tumbang di Alun-Alun Pemalang, kemarin, 31 Maret 2025, saat salat idul fitri, mendapat sorotan praktisi hukum DR. (C) Imam Subiyanto, S.H., M.H.

Pohon beringin tumbang ini mengakibatkan dua jamaah tewas dua kritis dan 15 jamaah terluka. Masyarakat pun menilai musibah ini terjadi akibat kelalaian Pemerintah Daerah dalam pengelolaan ruang publik, yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman bagi warganya.

“Sebagai pengelola fasilitas umum, Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemeliharaan dan pengawasan rutin terhadap elemen-elemen yang dapat menimbulkan risiko keselamatan, termasuk vegetasi seperti pohon besar,” ujar Imam, via WhatsApp, Senin, 31 Maret 2025.

Menurut Imam, kawasan alun-alun merupakan jantung kota dan menjadi ruang interaksi sosial, seharusnya dikelola dengan standar keamanan tertinggi. Namun peristiwa ini sangat berpotensi menjadi kelalaian yang sangat fatal dari sudut pandang hukum.

Pemerintah Daerah Pemalang memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan keamanan fasilitas umum, termasuk pemeliharaan dan pengawasan rutin terhadap vegetasi seperti pohon besar.

Masih dikatakan Imam, kelalaian yang ditimbulkan mengakibatkan jatuh korban. “Pemerintah Daerah Pemalang dalam menjalankan tanggung jawab ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata,” pungkas Imam.

Baca Juga:  Cara Mudah Dapatkan Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Melalui JHT

Jika terbukti pohon yang tumbang tidak pernah dirawat, dievaluasi, atau diwaspadai secara berkala, lanjut Imam, maka unsur kesalahan dan hubungan kausalitas atas kerugian yang terjadi dapat terpenuhi.

Pada umumnya masyarakat memiliki hak yang dilindungi undang-undang untuk memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menjamin hak ini tanpa rasa takut terhadap tuntutan hukum.

Selain itu, Pasal 71 ayat (1) UU PPLH dan Pasal 71 ayat (1) UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999 memberikan hak kepada masyarakat untuk mengajukan gugatan atas kerusakan lingkungan atau hutan yang merugikan kehidupannya.

Masih dikatakan Iman, dalam konteks peristiwa terjadinya pohon tumbang disaat salat idul fitri di alun-alun masjid Agung Pemalang, masyarakat terdampak memiliki legal standing untuk menuntut keadilan dan Mereka dapat menempuh berbagai jalur hukum, antara lain.

* Gugatan Perdata atas Dasar PMH: Menuntut ganti rugi materiel dan immateriel di Pengadilan Negeri setempat.

* Class Action: Menggugat secara kolektif jika terdapat banyak korban dengan kerugian serupa.

Baca Juga:  Minggu Mancing Ramadan, Tradisi Warga Kepuh Wareng Menjalin Silaturahmi

Laporan ke Ombudsman RI: Melaporkan dugaan maladministrasi berupa kelalaian dalam pelayanan publik.

* Laporan Pidana ke Aparat Penegak Hukum: Melaporkan kelalaian serius berdasarkan Pasal 359 KUHP.

“Masyarakat, baik secara individu maupun kelompok (class action), dapat mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Daerah Pemalang di Pengadilan Negeri setempat untuk menuntut ganti rugi materiel dan immateriel,” terang Imam Subiyanto.

Peristiwa ini harus menjadi konsen bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk mengevaluasi secara menyeluruh sistem pengelolaan ruang publik.

Pemeliharaan vegetasi, evaluasi kondisi fisik sarana prasarana, dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan lingkungan hidup harus menjadi prioritas utama.

Tanggung jawab pemerintah tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga moral dan sosial, Keselamatan warga harus diutamakan di atas segalanya. Kelalaian tidak boleh dibiarkan menjadi pembenaran atas peristiwa yang bisa dapat dicegah.

Imam Subiyanto di Kantor Hukum Putra Pratama menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan atau konsultasi hukum terkait kejadian ini.

“Negara hukum menuntut akuntabilitas setiap tindakan yang menimbulkan kerugian bagi warganya. Kelalaian tidak boleh dibiarkan menjadi pembenaran,” tegas Imam Subiayanto. (Darmo)