Dalam perkara tersebut, majelis hakim memutuskan pada Senin 18 Maret 2024, menolak permohonan penggugat, menyatakan gugatan oleh penggugat ditolak seluruhnya dan juga meminta penggugat untuk membayar segala biaya perkara yang telah timbul.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim bernama Josiano Leo Haliwela.terangnya. (Red/Mds)