Mediaseruni.co.id, JAKARTA – Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango, mengakui Presiden Jokowi menolak menandatangani surat permintaan berhenti Firli Bahuri dari KPK.
“Sekretariat Negara menyebutkan pernyataan berhenti dan tidak ingin diperpanjang lagi tidak termasuk syarat-syarat pemberhentian sebagaimana yang ditentukan dalam undang-undang,” kata Nawawi, di Gedung KPK, Jumat 22 Desember 2023.
Penolakan istana memproses permintaan Firli berhenti dari KPK ini, sekaligus menegaskan keppres pemberhentian sementara Firli masih berlaku.
Terkait penolakan Jokowi menandatangani surat permintaan berhenti Firli, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, dikutip Sabtu 24 Desember 2023, membenarkan.
“Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut,” kata Ari.
Ari menjelaskan dalam suratnya Firli tak menyebutkan mengundurkan diri dari Ketua KPK. Firli hanya menyatakan berhenti dari jabatan Ketua KPK.
Karena, terang Ari, dalam surat permintaan berhenti itu, Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti.