MEDIASERUNI.ID – Perubahan status amar putusan di E-Court Pengadilan Negeri atau PN Karawang dari “Sudah Diputus” menjadi “Belum Ada Putusan” memicu perhatian publik.

Komisi Yudisial (KY) merespons isu tersebut, melalui juru bicara mereka, Prof. Mukti Fajar, Jumat 11 Januari 2025, komisi itu memberikan pernyataan.

Menurut Mukti Fajar, KY telah menerima laporan terkait kasus tersebut dari Dr. Syafrial Bakri pada 6 Januari 2025. Saat ini masih diteliti dan menunggu hasil pemeriksaan tim.

Baca Juga:  Anak Anak Lebih Mudah Menerima Iklan Ketimbang Orang Dewasa, Penjelasannya Begini

“Laporan masuk pada 6 Januari 2025 dengan pelapor atas nama Dr. Syafrial Bakri, S.H., S.E., M.H., CPCLE. Namun, materi laporan masih kami dalami, menunggu hasil dari tim pemeriksa,” ujar Mukti Fajar, mengutip Djabar Pos, Sabtu 11 Januari 2025.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran mengenai kredibilitas sistem peradilan elektronik (E-Court), yang seharusnya meningkatkan transparansi dan efisiensi.

Baca Juga:  Siswa Baru di SMKN 1 Purwasari Disambut Pengibaran Bendera Merah Putih

Publik pun mempertanyakan apakah insiden tersebut hanyalah kesalahan teknis atau mengindikasikan pelanggaran serius. (Ari/*)