PEMALANG, MEDIASERUNI.ID — Polemik penggunaan lahan warga kembali mencuat di Kabupaten Pemalang. Sebidang tanah milik warga Desa Pesucen berinisial SM disebut terbelah oleh saluran irigasi tersier, sementara pada peta pertanahan yang ditunjukkan warga, bidang tanah tersebut masih tercatat sebagai satu kesatuan.
Perbedaan antara data pertanahan dan kondisi fisik di lapangan itu kini menjadi persoalan serius. Pasalnya, keberadaan saluran tersebut disebut menghambat proses sertifikasi tanah yang sedang ditempuh pemiliknya.
Warga mempertanyakan bagaimana sebuah saluran dapat berada di tengah bidang tanah, sementara keberadaannya disebut tidak tergambar pada peta yang menjadi acuan pertanahan. Pertanyaan lain yang ikut mengemuka adalah siapa yang menetapkan jalur saluran tersebut dan atas dasar apa pembangunan dilakukan di lokasi tersebut.
“Kalau memang di peta BPN tanah masih utuh dan saluran tidak berada di lokasi itu, kenapa kondisi di lapangan justru berbeda? Kami hanya meminta kejelasan agar hak atas tanah tidak menjadi persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Persoalan semakin kompleks karena tanah tersebut disebut kini telah digunakan oleh Koperasi Desa Merah Putih. Kondisi itu membuat warga meminta seluruh pihak membuka secara transparan dasar penggunaan lahan, status saluran, serta dokumen yang menjadi dasar pemanfaatan tanah tersebut.
Bagi warga, persoalannya bukan semata-mata keberadaan saluran irigasi. Dampak administrasinya juga dirasakan secara langsung. Bidang tanah yang menurut data warga semestinya dapat diproses sebagai satu bidang justru menghadapi persoalan karena secara fisik terbelah saluran.
Warga khawatir kondisi tersebut berujung pada bertambahnya proses administrasi dan biaya apabila tanah harus diperlakukan sebagai dua bidang. Karena itu, mereka mendesak dilakukan pengecekan bersama antara kondisi fisik di lapangan dengan dokumen pertanahan secara terbuka.
Di tengah belum tuntasnya persoalan, muncul rencana warga untuk menutup saluran tersebut dan mengembalikan kondisi lahan seperti semula. Namun, langkah tersebut juga dinilai perlu dibicarakan terlebih dahulu dengan instansi berwenang agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
Sementara itu, Kepala Desa Pesucen Sunarto menyatakan akan mengupayakan musyawarah untuk menindaklanjuti permintaan warga. Namun warga berharap musyawarah tidak berhenti pada wacana, melainkan menghasilkan keputusan yang jelas mengenai status lahan, jalur saluran dan kepastian administrasi tanah.
Warga mendesak pemerintah desa mengambil posisi sebagai fasilitator penyelesaian dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, mulai pemilik tanah, pemerintah desa, BPN, pengelola jaringan irigasi hingga pengelola Koperasi Desa Merah Putih.
Kini pertanyaan besarnya bukan hanya siapa yang menggunakan lahan tersebut, tetapi bagaimana status dan dasar penggunaan lahan itu dapat dipastikan secara administratif dan hukum. Apakah saluran tersier tersebut memang memiliki dasar perencanaan dan penetapan yang sah, atau terdapat ketidaksesuaian antara dokumen pertanahan dengan kondisi di lapangan? Jawabannya tentu harus diberikan berdasarkan dokumen dan hasil verifikasi instansi yang berwenang.
Hingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan resmi, warga meminta agar hak atas tanah mereka tidak dikorbankan oleh perbedaan antara data administrasi dan kondisi faktual di lapangan.

