Jakarta, MEDIASERUNI – Pilkada Serentak 2024 telah memasuki tahap pendaftaran pasangan calon (Paslon) di berbagai daerah. Pada 22 September 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Indonesia akan menetapkan Paslon yang berhak mengikuti kontestasi tersebut.

Penetapan ini diprediksi akan memunculkan sengketa hukum, termasuk di Papua Barat Daya. Tim Kantor Hukum OC Kaligis, yang terdiri dari Caesario David Kaligis, Aria Wicaksana, dan Ahmad Maulana, menyoroti permasalahan terkait syarat calon di daerah ini.

Hal ITU disampaikan ketiga orang pengacara tersebut saat menggelar Konferensi Pers hari ini, 18 September 2024, di Jakarta.

Menurut Caesario David Kaligis, syarat pencalonan gubernur dan wakil gubernur di Papua harus mengacu pada Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, yang mengharuskan calon berasal dari Orang Asli Papua. Selain itu, mereka juga harus mendapatkan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP).

“Peraturan KPU juga menyatakan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya haruslah memperoleh pertimbangan dan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP),” papar David Kaligis. David menyoroti Surat Keputusan MRP Papua Barat Daya pada 6 September 2024, yang menolak salah satu Paslon.

Baca Juga:  Pangdam III/Slw Mayjend TNI Dadang Arif Abdurahman Hadiri Sertijab Gubernur Jawa Barat

Selain itu, ada temuan dugaan salah satu Paslon memiliki hutang, yang melanggar Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2016, yang melarang calon dengan tanggungan utang yang merugikan negara.

Menurut David Kaligis, syarat untuk maju sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat ayat (2) huruf k UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Juncto Pasal 14 ayat (2) huruf j PKPU No. 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, adalah tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara.

Aria Wicaksana menambahkan, penting untuk memastikan calon tidak memiliki beban utang, agar fokus dalam membangun Papua Barat Daya. Tim mereka juga akan terus mengawal ketat proses ini dan siap mengambil langkah hukum jika ada potensi pelanggaran.

Disebutkan Aria bahwa pihaknya akan terus mengawal ketat, agar sosok kandidat pemimpin kedepan di Pilkada Papua Barat Daya ini, tidak memiliki beban hutang masa lalu.

Baca Juga:  Penjabat Bupati Lampung Utara Hadiri dan Buka Pelatihan Pembuatan Dompet Bertapis

“Jika tidak dikawal dengan ketat terkait aturan persyaratan yang sudah menjadi ketentuan baku itu, bisa saja membuat pada pemimpin tersebut nantinya ketika terpilih, justru tidak bisa fokus dalam tugas membangun Papua Barat Daya,” ujar Aria Wicaksana.

Lebih jauh disampaikan oleh Aria, bahwa dalam waktu dekat ini, dia bersama rekannya yang tergabung pada Tim Kantor Hukum OC Kaligis, akan berkomunikasi dengan KPU RI terkait tentang kondisi terkini di Papua Barat Daya.

Aria juga menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum yang tepat jika memang dianggap ada potensi pelanggan oleh penyelenggara pilkada.

Ditambahkab Ahmad Maulana, bahwa saat ini masyarakat Papua masih bisa memberikan tanggapan dan masukan masyarakat terkait pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya sampai tanggal 18 September 2024 (besok).

“Dimana tanggapan masyarakat tersebut akan menjadi pertimbangan dalam mengesahkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada 22 September nanti,” tandas Ahmad Maulana. (Mds/MIO Network)