Jakarta, MEDIASERUNI – Pilkada Serentak 2024 telah memasuki tahap pendaftaran pasangan calon (Paslon) di berbagai daerah. Pada 22 September 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Indonesia akan menetapkan Paslon yang berhak mengikuti kontestasi tersebut.
Penetapan ini diprediksi akan memunculkan sengketa hukum, termasuk di Papua Barat Daya. Tim Kantor Hukum OC Kaligis, yang terdiri dari Caesario David Kaligis, Aria Wicaksana, dan Ahmad Maulana, menyoroti permasalahan terkait syarat calon di daerah ini.
Hal ITU disampaikan ketiga orang pengacara tersebut saat menggelar Konferensi Pers hari ini, 18 September 2024, di Jakarta.
Menurut Caesario David Kaligis, syarat pencalonan gubernur dan wakil gubernur di Papua harus mengacu pada Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, yang mengharuskan calon berasal dari Orang Asli Papua. Selain itu, mereka juga harus mendapatkan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP).
“Peraturan KPU juga menyatakan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya haruslah memperoleh pertimbangan dan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP),” papar David Kaligis. David menyoroti Surat Keputusan MRP Papua Barat Daya pada 6 September 2024, yang menolak salah satu Paslon.