Selain itu, ada temuan dugaan salah satu Paslon memiliki hutang, yang melanggar Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2016, yang melarang calon dengan tanggungan utang yang merugikan negara.
Menurut David Kaligis, syarat untuk maju sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat ayat (2) huruf k UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Juncto Pasal 14 ayat (2) huruf j PKPU No. 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, adalah tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara.
Aria Wicaksana menambahkan, penting untuk memastikan calon tidak memiliki beban utang, agar fokus dalam membangun Papua Barat Daya. Tim mereka juga akan terus mengawal ketat proses ini dan siap mengambil langkah hukum jika ada potensi pelanggaran.