logo

,

Pilkada Serentak, KPUD Papua Barat Daya Potensi Tabrak Aturan, Tim Hukum OC Kaligis akan Mendatangi KPU Pusat

oc kaligus
Tim Hukum OC Kaligis akan Mendatangi KPU Pusat bahas potensi KPUD Papua Barat Daya tabrak aturan. (foto istimewa)

Selain itu, ada temuan dugaan salah satu Paslon memiliki hutang, yang melanggar Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2016, yang melarang calon dengan tanggungan utang yang merugikan negara.

Menurut David Kaligis, syarat untuk maju sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat ayat (2) huruf k UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Juncto Pasal 14 ayat (2) huruf j PKPU No. 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, adalah tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga:  Heboh Manusia Perak Gebrak Mobil di Kota Yogyakarta

Aria Wicaksana menambahkan, penting untuk memastikan calon tidak memiliki beban utang, agar fokus dalam membangun Papua Barat Daya. Tim mereka juga akan terus mengawal ketat proses ini dan siap mengambil langkah hukum jika ada potensi pelanggaran.

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566