Mediaseruni.co.id – Kebiasaan pemilik kendaraan bermotor terutama roda dua masih sering menghadapi kendala kehilangan pelat nomor. Biasanya, hal ini disebabkan oleh jatuhnya pelat nomor atau kerusakan serta patahnya pelat nomor tersebut.
Apabila pelat nomor hilang saat waktu pengurusan pajak lima tahunan mendekat, penggantian pelat nomor bisa dilakukan bersamaan dengan proses tersebut.
Namun, jika masih ada jangka waktu yang cukup panjang sebelum pengurusan pajak lima tahunan, beberapa pemilik kendaraan yang enggan meluangkan waktu untuk pergi ke Samsat cenderung membuat pelat nomor sementara di tepi jalan.
Namun demikian, pertanyaannya adalah: ketika pelat nomor kendaraan hilang, apakah lebih baik mengurusnya di Samsat atau cukup membuat pelat nomor sementara di tepi jalan?
Kasi Standarisasi Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri, AKBP Aldo Siahaan, S.I.K., MT memberikan penjelasan terkait hal ini. “Apabila pelat nomor kendaraan hilang, pemilik kendaraan tentunya sebaiknya segera membuatnya di Samsat,” demikian ungkap Aldo, dikutip dari GridOto.com, Jumat 18 Agustus 2023.