Sementara itu kepala Inspektorat Kabupaten Pemalang melalui Sekretarisnya, Puji Sugiharto, SH mengatakan,” sosialisasi ini di harapkan tidak yang terakhir kalinya, tetapi bisa di lakukan di tiap -tiap satuan pendidikan yang lebih rendah, dan di laksanakan secara masif, sehingga menyasar lebih banyak di pelaku pendidikan,” ucap puji.
Sosialisasi ini juga di harapkan sebagai pencegahan pungutan liar dan bisa di lakukan lebih gencar, sehingga pelaksana pendidikan bisa memahami apa itu pungli dan sudah saatnya kita menolak untuk tidak melakukan pungutan liar atau sejenisnya.
“Dinas pendidikan beserta OPD lain untuk bisa menguatkan regulasi, tata caranya berupa pungutan, sumbangan, iuran untuk sosialisasi pendidikan, termasuk mensosialisasikan kepada masyarakat (wali murid) dan masyarakat lainnya sehingga persepsinya sama,” kata Puji.
Puji menambah bahwa,”dari kejaksaan tadi tegas menyatakan bahwa sosialisasi ini sifatnya adalah pencegahan, dan apabila masih membandel ya dengan sangat terpaksa penegakan hukum akan di lakukan,”terang Puji. (Adn/Mds)