logo

PN Bangkalan Kebingungan Menyidangkan Perkara Penggelapan Sertifikat Tanah

Hendrayanto (kanan) usai sidang penggelapan sertifikat di PN Bangkalan. (dok: Hendrawan)

Mediaseruni.co.id, BANGKALAN – Sejak awal persidangan hingga pemeriksaan terdakwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan kebingungan dalam memeriksa kasus yang ditangani. Pasalnya, berdasarkan aduan perkaranya kasus pidana tetapi selama persidangan yang diungkap malah perkara perdata.

“Sampai pemeriksaan terdakwa pada hari ini kami masih belum menemukan ornamen secara kongkrit terkait adanya dugaan tindak pidana Penggelapan Sertifikat SHM 00924,” ucap Hendrayanto SH, Kuasa Hukum terdakwa.

Baca Juga:  Satnarkoba Polres Sukabumi Bekum 17 Tersangka Narkoba

Hendrayanto menuturkan kliennya didakwa melakukan pidana penggelapan sertifikat, namun sejak sidang pertama fakta-fakta yang diungkapkan hanya seputar proses pendaftaran di BPN, pengukuran tanah dan masalah jual beli tanah.

“Jadi, belum pernah menyinggung adanya dugaan penggelapan sertifikat yang dimaksud,” tandas Hendrayanto. Hal ini diperkuat dengan keterangan para saksi selama persidangan yang menjelaskan tidak ada menjurus ke unsur kesengajaan menjual tanah milik seseorang berdasar sertifikat.

Baca Juga:  Tak Terima Disebut Terlibat Konflik Kepentingan, Anwar Buka Suara Soal Pencopotan Dirinya dari Ketua MK

Karena yang terungkap hanya penjualan tanah berdasar surat kohir. “Menjadi sebuah pertanyaan bagaimana kekuatan hukum atas surat Kohir yang diakui oleh negara dibandingkan dengan sertifikat,” tandas Hendrayanto, rilis diterima mediaseruni.co.id, Senin 13 November 2023, lewat surat elektronik.

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566