Mediaseruni.co.id, BANGKALAN – Sejak awal persidangan hingga pemeriksaan terdakwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan kebingungan dalam memeriksa kasus yang ditangani. Pasalnya, berdasarkan aduan perkaranya kasus pidana tetapi selama persidangan yang diungkap malah perkara perdata.
“Sampai pemeriksaan terdakwa pada hari ini kami masih belum menemukan ornamen secara kongkrit terkait adanya dugaan tindak pidana Penggelapan Sertifikat SHM 00924,” ucap Hendrayanto SH, Kuasa Hukum terdakwa.
Hendrayanto menuturkan kliennya didakwa melakukan pidana penggelapan sertifikat, namun sejak sidang pertama fakta-fakta yang diungkapkan hanya seputar proses pendaftaran di BPN, pengukuran tanah dan masalah jual beli tanah.
“Jadi, belum pernah menyinggung adanya dugaan penggelapan sertifikat yang dimaksud,” tandas Hendrayanto. Hal ini diperkuat dengan keterangan para saksi selama persidangan yang menjelaskan tidak ada menjurus ke unsur kesengajaan menjual tanah milik seseorang berdasar sertifikat.
Karena yang terungkap hanya penjualan tanah berdasar surat kohir. “Menjadi sebuah pertanyaan bagaimana kekuatan hukum atas surat Kohir yang diakui oleh negara dibandingkan dengan sertifikat,” tandas Hendrayanto, rilis diterima mediaseruni.co.id, Senin 13 November 2023, lewat surat elektronik.