logo

PN Bangkalan Kebingungan Menyidangkan Perkara Penggelapan Sertifikat Tanah

Hendrayanto (kanan) usai sidang penggelapan sertifikat di PN Bangkalan. (dok: Hendrawan)

Lebih lanjut Hendrayanto mengatakan, dalam persidangan muncul keterangan baru bahwa ada dugaan obyek yang berbeda atas tanah yang ada di dalam sertifikat SHM 00924.

Keterangan terdakwa bahwa dasar obyek tanah yang dimohonkan sertifikat adalah SPPT dengan kohir seluas 980 namun letak obyek tanahnya bukan di tempat obyek yang masuk dalam bidang ukur tanah yang tertuang dalam sertifikat SHM 00924.

Baca Juga:  Tersandung Kasus SYL Rumah Anggota DPR RI Digeledah KPK

Terdakwa, yang merupakan kliennya, kata Hendrayanto, memperoleh penjelasan tersebut dari perangkat desa. Namun sampai saat ini, sampai pemeriksaan terdakwa perangkat desa belum juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Ditegaskan Hendrayanto, majelis hakim belum bisa menemukan delik pidana secara kongkrit dan masih merasa kurang atas keterangan-keterangan yang muncul didalam persidangan sehingga majelis hakim meminta saksi-saksi untuk dihadirkan kembali.

Baca Juga:  Nasib Firli Belum Jelas Meski KPK dan Kepolisian Sudah Bertemu

Apabila ternyata masih belum ditemukan penjelasan kongkrit, majelis hakim akan turun ke lapangan untuk cek lokasi obyek tanahnya. “Saya sependapat dengan majelis hakim kalau memang harus turun ke lapangan,” pungkas Hendrayanto.

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566