Lebih lanjut Hendrayanto mengatakan, dalam persidangan muncul keterangan baru bahwa ada dugaan obyek yang berbeda atas tanah yang ada di dalam sertifikat SHM 00924.
Keterangan terdakwa bahwa dasar obyek tanah yang dimohonkan sertifikat adalah SPPT dengan kohir seluas 980 namun letak obyek tanahnya bukan di tempat obyek yang masuk dalam bidang ukur tanah yang tertuang dalam sertifikat SHM 00924.
Terdakwa, yang merupakan kliennya, kata Hendrayanto, memperoleh penjelasan tersebut dari perangkat desa. Namun sampai saat ini, sampai pemeriksaan terdakwa perangkat desa belum juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Ditegaskan Hendrayanto, majelis hakim belum bisa menemukan delik pidana secara kongkrit dan masih merasa kurang atas keterangan-keterangan yang muncul didalam persidangan sehingga majelis hakim meminta saksi-saksi untuk dihadirkan kembali.
Apabila ternyata masih belum ditemukan penjelasan kongkrit, majelis hakim akan turun ke lapangan untuk cek lokasi obyek tanahnya. “Saya sependapat dengan majelis hakim kalau memang harus turun ke lapangan,” pungkas Hendrayanto.