Sampai dengan keterangan saksi ahlinya pun juga begitu, padahal saksi ahli yang dihadirkan sebagaimana surat permohonan ahli dari penyidik adalah ahli hukum pertanahan untuk menganalisa adanya sebuah peristiwa tindak pidana penggelapan sertifikat.
“Kami tetap percayakan penuh perkara ini kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini. Kami percaya hakim akan obyektif, profesional dan akan berpegang kepada konsep keadilan,” kata Hendrayanto.
Hendrayanto mengaku sudah menyajikan fakta-fakta sedemikian rupa dengan gamblang dan terbuka di depan persidangan, dan fakta yang terungkap di depan persidangan juga banyak membahas hal keperdataannya.
“Hanya saja, kami sayangkan, majelis hakim kurang berkenan dengan permohonan kami untuk menghadirkan saksi verbalisan. Padahal menurut kami ini sangat penting untuk mengungkap sebuah kebenaran, kita di sini bukan mencari sebuah kesalahan, namun kita di sini mencari sebuah kebenaran, sehingga harus bisa tetap independen,” katanya. (Mds/*)