Sukabumi, MEDIASERUNI.ID – Sungguh keterlaluan pemuda berinisial R (20) ini. Tega-teganya dia mencabuli Bunga (15) di sebuah hotel di Sukabumi, sampai dua kali. Akibatnya, dia pun harus mendekam di balik jeruji besi Polres Sukabumi Kota.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Sujana Awin Umar, tak menyangkal penangkapan tersebut. Pelaku kini diamankan di Polres Sukabumi Kota, setelah diciduk di rental PS di daerah Cisaat, Jumat 9 Januari 2026, sore.

Penangkapan terhadap warga Cisaat Sukabumi ini dilakukan setelah Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mendapatkan laporan dari orang tua korban.

“Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, kami langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, kami berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Cisaat,” ucap Sujana.

Baca Juga:  Hari Otonomi Daerah XXIX, Wabup Sukabumi Tegaskan Pentingnya Sinergi Menuju Indonesia Emas 2045

Polisi ikut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu set pakaian milik korban, selembar Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, serta satu unit handphone.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali. Aksi terakhir dilakukan di salah satu hotel pada Selasa 30 Desember 2025, sekitar pukul 18.30 Wib.

“Dari keterangan sementara, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara memaksa korban secara terus-menerus hingga korban menuruti kemauan pelaku,” jelas AKP Sujana.

Baca Juga:  H. Asep Japar Ingatkan Pendukungnya, Hindari Euforia Berlebihan, Hasil Masih Sementara

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, R terancam Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)