Setelah dilakukan interogasi, tersangka STD mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh melalui seorang yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
AKP Otong Jubaedi menegaskan bahwa Polres Indramayu akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika, melaporkan informasi yang diperlukan, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya narkoba,” tambahnya. (Red/Mds)