Mendapatkan informasi tersebut Panit Reskrim Polsek Rengasdengklok beserta anggota langsung mendatangi rumah pelaku dan melakukan penangkapan.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan senjata tajam jenis celurit dan sepeda motor Honda Beat T 4154 IX jenis matik warna putih merah.
Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 80 ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Perihal kematian korban, Yuswandi menuturkan, korban mendapat luka serius akibat senjata tajam akibat sabetan celurit di bagian pinggang tembus hingga paru-paru.
“Korban sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Karawang sebelum meninggal dunia dan korban meninggal pada Rabu, 15 November 2023,” pungkas Yuswandi. (Mds/*)