“Tersangka diancam hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara,” jelas AKP Abustam.
Saat ini, tersangka UE telah resmi ditahan di rutan Polres Bulukumba.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Seksi Humas Polres Bulukumba IPTU H. Marala menyampaikan bahwa UE dilaporkan oleh tante korban di Polres Bulukumba, pada Jumat malam 17 November 2023.
Setelah menerima laporan tersebut, kata dia, maka Polres Bulukumba berkoordinasi dengan Polsek Kajang untuk secepatnya mengamankan terlapor.
“Jadi, personel Polsek Kajang langsung mengamankan terlapor Jumat malam. Ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata IPTU Marala di Mapolres Bulukumba, Sabtu 18 November 2023. (S7/Mds)