logo

,

Polres Indramayu Berhasil Bekuk Komplotan Begal Lintas Provinsi

IMG-20240402-WA0280-qm4ri9gijmh6mej6z38t5epgjahpwu5tyhq1m6q52o
Kapolres Indramayu memberi keterangan pers kronologis penangkapan tersangka. (Tintus/Mediaseruni)

Menurut keterangan Kapolres, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang mengatakan bahwa sepeda motor miliknya dicuri oleh pelaku saat sedang diparkir di depan rumahnya.

Saat korban mencoba menghalau, pelaku mengancamnya dengan senjata api. Korban yang takut ditembak akhirnya membiarkan pelaku membawa kabur sepeda motornya.

“Pelaku sempat menembak korban beberapa kali, namun tembakan tersebut tidak mengenai tubuh korban. Mereka kemudian melarikan diri dengan membawa motor korban,” jelas Kapolres.

Baca Juga:  Forum Kolaborasi Pendapat Perkuat Kerja Kolektif Tingkatkan PAD Jawa Barat

Tim Resmob Polres Indramayu berhasil menangkap pelaku berdasarkan dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Salah satu pelaku, BK, berhasil diamankan di Kecamatan Kroya setelah tim mendapatkan informasi dari tersangka tersebut.

“Dari keterangan tersangka BK, kami berhasil menangkap pelaku lainnya. Mereka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” tegas Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar. (Tintus/Mds)

Baca Juga:  PLN Icon Plus Siap Dukung Wujudkan Smart City di IKN Nusantara

Share:

Terpopuler

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566