Fahri menceritakan, usai ditemukan dan mengetahui identitas korban, polisi langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Polisi langsung mendatangi rumah korban yang berada di Desa Parigimulya, Kabupaten Subang.
“Pada saat kami tiba di dekat rumah korban, kami mendapat informasi bahwa sebelum kejadian, pada malam harinya ada keributan di dalam rumah korban,” ujar dia didampingi Waka Polres Indramayu, Kompol Kompol Hamzah Badaru kepada saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (6/10/2023).
Fahri mengatakan, polisi pun melanjutkan penyelidikan dengan menemui ibu kandung korban.
Namun, saat berada di dalam rumah, pihaknya melihat ada beberapa bercak darah.
Bercak darah itu ditemukan di stop kontak kabel, kipas angin, dan beberapa barang lainnya.
Polisi pun melakukan interogasi awal kepada N. Di sana, ia langsung mengakui perbuatan telah melakukan penganiayaan terhadap anaknya sendiri.